Kasus etika berbisnis II
Badan Pemeriksa Keuangan memberikan
laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2011 untuk 26 perusahaan tambang dan
perkebunan yang diduga melakukan sejumlah tindak pidana ke Badan Reserse
Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Ke-26 perusahaan tersebut
diduga telah merugikan negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS.
"Pemeriksaan ini menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan
dengan angka potensi kerugian negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS,"
ujar anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, di Bareskrim Polri, Selasa. Dia
mengatakan sejumlah perusahaan itu melakukan pelanggaran dengan tiga cara yang
berbeda.
Pertama, kata Ali, adalah penyalahgunaan dengan tidak memiliki izin pinjam
pakai kawasan hutan, dilakukan 22 perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pelanggaran izin
ini dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Pasal 38 (UU Kehutanan) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan
untuk pertambangan harus menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan dari
Menteri Kehutanan. (Perusahaan-perusahaan) ini tidak (melengkapi izin),"
kata Ali. LHP BPK menyebutkan pelanggaran ini dilakukan antara lain oleh
perusahaan KBI, FPI, dan CKA di Kota Waringin, kemudian JSP dan ZI di
Kalimantan Tengah.
Pelanggaran kedua, kata Ali, terkait dengan izin pemanfaatan kayu (IPK) dan
land clearing di kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Empat perusahaan,
ujarnya, mendapatkan IPK tanpa ada keputusan pelepasan hutan. "Itu
melanggar SK Menteri Kehutanan (yang mengatur) IPK diterbitkan setelah ada izin
pelepasan kawasan hutan. Jadi, tidak ada izin sama sekali," katanya. Kemudian, pelanggaran ketiga terkait penerbitan surat keterangan sahnya kayu
bulat. Hal itu dilakukan di sebuah perusahaan di Halmahera Timur. "Untuk
kayu bulat sebanyak 119.000 kubik senilai Rp 58,1 miliar tidak sah. Memiliki
potensi kerugian negara," ujarnya.
Ali menjelaskan, 26 perusahaan tersebut sebagian besar adalah perusahaan
swasta, sedangkan perusahaan BUMN yang masuk dalam temuan ini salah satunya AT. Di samping itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman
mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan BPK tersebut. "Hasil
tadi adalah audit untuk ditindaklanjuti dari aspek penegakan hukum mulai dari
penyelidikan hingga penyidikan," katanya.
KOMPAS.com
Dalam menyikapi kasus ini perusahaan yang tergolong berskala besar memang memungkinkan
adanya perbuatan yang menyalahi aturan dari segi apapun walaupun hal yang kecil
itu merupakan sudah menjadi hal yang sering terjadi. Penyalahgunaan pemanfaatan
dari hasil bumi seharusnya dapat bisa ditekan karena sebelum dibangunnya industry
tersebut mereka harus mengantongi izin usaha yang sah, agar tidak menyalahi
etika dalam berbisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar