Kamis, Desember 19, 2013

INFLASI HONGARIA



Hiperinflasi Hungaria 
Hiperinflasi, dalam ilmu ekonomi adalah inflasi yang tidak terkendali, kondisi ketika harga-harga naik begitu cepat dan nilai uang menurun drastis.Secara formal, hiperinflasi terjadi jika tingkat inflasi lebih dari 50% dalam satu bulan..Inflasi biasanya dilaporkan setahun sekali, namun dalam kondisi hiperinflasi, tingkat inflasi dilaporkan dalam interval yang lebih singkat, biasanya satu bulan sekali.Hiperinflasi biasanya muncul ketika adanya peningkatan persediaan uang yang tidak diketahui atau perubahan sistem mata uang secara drastis.Hiperinflasi biasanya dikaitkan dengan perang, despresi ekonomi, dan memanasnya kondisi politik atau sosial suatu negara.
Hungaria mencatatkan diri sebagai negara yang mengalami hiperinflasi terparah sepanjang sejarah yang terjadi pada Agustus 1945 - Juli 1946. Inflasi ini merupakan inflasi terbesar pertama di Hungaria. Tingkat inflasi harian di negara ini mencapai 207 % sehingga membuat harga berubah dua kali lipat setiap 15 jam. Puncak inflasi di Hungaria terjadi pada bulan Juli 1946 dengan tingkat inflasi  41,9 persen triliun.
Ekonomi Hungaria hancur oleh Perang Dunia II.Karena status sebagai warzone, diperkirakan 40 % dari modal saham Hungaria hancur dalam konflik.Sebelumnya, negara ini telah berutang besar untuk memproduksi bahan bakar untuk mendukung upaya perang Jerman, tapi Jerman tidak pernah mau utangnya dibayar dengan barang.
Ketika Hongaria menandatangani perjanjian perdamaian dengan Sekutu pada 1945, ia diperintahkan untuk membayar perbaikan besar Soviet, yang menyumbang 25% - 50 % dari anggaran Hungaria selama episode hiperinflasi negara ini.
Mata uang pengő diperkenalkan di Hungaria setelah Perang Dunia I. Namun karena kondisi negara yang masih belum stabil, dan dimulainya Perang Dunia II, mata uang pengő kehilangan nilainya. Pada tahun 1944, denominasi tertinggi di Hungaria adalah 1.000 pengo. Sedangkan pada akhir tahun 1945, denominasinya adalah 10.000.000 Pengo. Denominasi tertinggi terjadi pada pertengahan tahun 1946 yaitu sebesar 100.000.000.000.000.000.000 Pengo.
Banyak hal yang telah dilakukan pemerintah Hungaria pada saat itu, seperti penarikan pajak, tapi "nilai" pengő terus anjlok hingga puncaknya pada tanggal 31 Juli 1946. Pada tanggal 31 Juli 1946, mata uang pengő dari Hungaria memiliki nilai tukar 460.000.000.000.000.000.000.000.000.000 pengő dengan 1 US Dollar pada waktu itu.
Pada akhirnya, Hungaria  pada 1 Agustus 1946 mengeluarkan mata uang Forint, dengan nilai tukar 1 Forint sama dengan 400.000.000.000.000.000.000.000.000.000 dan 1 USD sama dengan 11,74 Forint.
Ketika Pengo digantikan pada Agustus 1946 oleh Forint, nilai total semua uang kertas yang beredar Hungaria sebesar 1/1000 dari satu dolar AS. Ini adalah kejadian paling parah yang dikenal. Inflasi tercatat memuncak pada 1,3 × 10 16 persen per bulan (harga dua kali lipat setiap 15 jam). Dampak keseluruhan dari hiperinflasi pada 18 Agustus 1946, 4 × 10 29 (empat ratus  quadriliard pada skala panjang yang digunakan di Hongaria, empat ratus Octilion pada skala pendek) Pengo menjadi 1 Forint.
                 Berikut ini adalah nilai tukar 1 USD dengan mata uang Pengo Hungaria:
Currency Exchange (1 USD = X Pengo)
Tanggal
Pengo
1 Januari 1927
5.26
31 Desember 1937
5.40
31 Mar 1941
5.06
30 Juni 1944
33.51
31 Agustus 1945
1 320
31 Oktober 1945
8 200
30 November 1945
108 000
31 Desember 1945
128 000
31 Januari 1946
795 000
31 Maret 1946
1 750 000
30 April 1946
59 000 000 000
(5,9 × 10 10)
31 Mei 1946
42 000 000 000 000 000
(4.2 × 10 16)
31 Jul 1946
460 000 000 000 000 000 000 000 000 000
(4.6 × 10 29)

Kondisi perekonomian di Hungaria dapat dikatakan membaik, terukti dari tingkat inflasi yang menurun. Dalam rentang waktu tahun 1992 sampai dengan 2013, tingkat inflasi harian di Hungaria yang terendah adalah 1,3 persen. Sedangkan tingkat inflasi tertinggi dalam rentang waktu tersebut adalah 3,1 persen.
Berikut ini adalah pergerakan laju inflasi di Hungaria pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
 

 

Kamis, November 28, 2013

Perjanjian dalam Berbisnis

Kasus berbisnis tidak beretika I

Hyundai Motor Company melakukan pengakhiran penjanjian sepihak atas pasokan suku cadang kendaraan niaga kepada PT Korindo Heavy Industri (KHI). Ulah Hyundai itu telah membuat KHI menggugat Hyundai ke PN Jakarta Selatn dengan nilai tuntutan total Rp 1,46 triliun.

Direktur KHI Seo Jeong Sik melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associate mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemutusan kontrak oleh Hyundai telah melanggar hukum, khususnya pada KUH Perdata Pasal 1338, dan 1365. Hyundai juga melanggar keputusan Menteri Perindustrian No 295/M/SK/7/1982 tentang keagenan tunggal. Perusahaan otomotif asal Korea Selatan ini juga menentang peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat perdaftaran agen.

"Pengakhiran pasokan suku cadang tidak ada alasan. Kami juga telah mengirimkan surat namun tidak pernah direspons. Perseroan juga melanggar etika bisnis yang baik, karena selama ini klien kami selalu mememuhi kewajibannya dengan maksimal," kata Hotma Sitompoel di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

KHI mengaku telah menelan kerugian tinggi, karena selama ini perseroan telah melakukan investasi bentuk lahan gedung, pabrik, mesin dan alat pendukung penjualan. Nilai kerugian materil mencapai Rp 1,26 triliun sedangkan kerugian immateril Rp 200 miliar. Hingga Hyundai diwajibkan membayar ganti rugi total Rp 1,46 triliun.

"Sampai dengan tuntutan ini selesai kami minta agar dilakukan sita jaminan terhadap semua aset dan setiap hak tagih Hyundai yang ada di Indonesia," tambahnya. Mediasi telah coba dilakukan kepada Hyundai namun tidak ada itikad baik dari produsen otomotif asal Korea itu. "Hyundai terbukti tidak menghormati hukum di Indonesia. Langkah ini juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan asing agar menghormati perjanjian yang dibuat di Indonesia. Pemerintah harusnya bisa menaruh perhatian terhadap kasus dengan pola seperti ini," tegas Hotma.

Menurut Seo Jeong Sik, perjanjian KHI dengan Hyundai bersifat rolling per tahun dimana setiap 16 Juni dilakukan perpanjangan. Kontrak perdana diantara keduanya 16 Juni 2006 dan terbukti hingga 2010 penjualan suku cadang terus meningkat.

"Mereka diam-diam mengakhiri dan tidak ada masa peralihan sebelum kontrak berakhir bahwa akan ada pemutusan. Mereka telah hentikan mulai September 2010 atau pada masa kontrak," tutur Kuasa Hukum KHI, Husin Wiwanto. Seo Jeong Sik menegaskan, dengan pemutusan perjanjian ini karyawan KHI pun terpaksa di-PHK. Sementara itu, ekitar 400 karyawan dirumahkan dan kini menyisakan 90 orang.



Whery Enggo Prayogi - detikfinance

Dalam menanggapi kasus ini dapat kita lihat bahwa masalah pokok tertuju pada hal komunikasi yang dijalin antara kdua belah pihak tidak sampai dengan baik, terlebih pihak perusahaan otomotif Hyundai tidak menunjukkan keseriusannya menghadapi masalah terbut yang justru akan berdampak bagi pihak hyundai. Seharusnya kedua belah pihak bertemu dan melakukan perundingan yang menunjukan keseriusan dan menyertai dalam lindungan hukum.

Bisnis Pertambangan dan Perkebunan

Kasus etika berbisnis II

Badan Pemeriksa Keuangan memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2011 untuk 26 perusahaan tambang dan perkebunan yang diduga melakukan sejumlah tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Ke-26 perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS.

"Pemeriksaan ini menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan dengan angka potensi kerugian negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS," ujar anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, di Bareskrim Polri, Selasa. Dia mengatakan sejumlah perusahaan itu melakukan pelanggaran dengan tiga cara yang berbeda.
Pertama, kata Ali, adalah penyalahgunaan dengan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, dilakukan 22 perusahaan baik swasta maupun BUMN. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pelanggaran izin ini dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Pasal 38 (UU Kehutanan) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (Perusahaan-perusahaan) ini tidak (melengkapi izin)," kata Ali. LHP BPK menyebutkan pelanggaran ini dilakukan antara lain oleh  perusahaan KBI, FPI, dan CKA di Kota Waringin, kemudian JSP dan ZI di Kalimantan Tengah.

Pelanggaran kedua, kata Ali, terkait dengan izin pemanfaatan kayu (IPK) dan land clearing di kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Empat perusahaan, ujarnya, mendapatkan IPK tanpa ada keputusan pelepasan hutan. "Itu melanggar SK Menteri Kehutanan (yang mengatur) IPK diterbitkan setelah ada izin pelepasan kawasan hutan. Jadi, tidak ada izin sama sekali," katanya. Kemudian, pelanggaran ketiga terkait penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat. Hal itu dilakukan di sebuah perusahaan di Halmahera Timur. "Untuk kayu bulat sebanyak 119.000 kubik senilai Rp 58,1 miliar tidak sah. Memiliki potensi kerugian negara," ujarnya.

Ali menjelaskan, 26 perusahaan tersebut sebagian besar adalah perusahaan swasta, sedangkan perusahaan BUMN yang masuk dalam temuan ini salah satunya AT. Di samping itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan BPK tersebut. "Hasil tadi adalah audit untuk ditindaklanjuti dari aspek penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan," katanya.

KOMPAS.com

Dalam menyikapi kasus ini perusahaan yang tergolong berskala besar memang memungkinkan adanya perbuatan yang menyalahi aturan dari segi apapun walaupun hal yang kecil itu merupakan sudah menjadi hal yang sering terjadi. Penyalahgunaan pemanfaatan dari hasil bumi seharusnya dapat bisa ditekan karena sebelum dibangunnya industry tersebut mereka harus mengantongi izin usaha yang sah, agar tidak menyalahi etika dalam berbisnis.