Teori Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan,mereka juga saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa. Yang dapat menghasilkan hubungan kerja sama antardesa dan lambat laun akan menimbulkan masyarakat (negara / kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut. H..J. Lanki berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara. Sedangkan Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam bukuLeviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya. Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Unsur-Unsur Dasar dan Terbentuknya Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak
dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum,
unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif.
Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu
negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat
konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang
berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat
mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada
atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif,
yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah
penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan
negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun
multilateral.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa
rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak
akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini
menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah
negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut
membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman
modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia,
dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara
tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan
menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk
wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi
warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut
hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga
negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA)
Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu
negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat
secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami,
tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar
mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan
negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah
aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut.
• Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar
disebut laut internal.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12
mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis
lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut
yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil
laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini
bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
Pemerintahan yang
Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan
baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur
ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan
sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya
suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh
berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda.
Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki
kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala
pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung
jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka
lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk
menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden
sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem
pemerintahan.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri
bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun
lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar
bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka
dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan
Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain
yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah
memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi
menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya,
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di
lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat
dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya,
pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari
ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara
baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali
pengakuannya.
Pengakuan
Secara de Jure
Pengakuan secara de
jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan
segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan
sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya,
pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat
kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya
terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan
dagang, ekonomi dan diplomatik.
Pengartian Negara
Pengartian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonom, sosial maupun budayannya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
id.wikipedia.org
Kaskus.com
scribd.com
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
id.wikipedia.org
Kaskus.com
scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar