WACANA WIRAUSAHA
Dalam era modernisasi saat ini,
masalah perekonomian di indonesia dari tahun ke tahun semakin kompleks dengan
mengaitkan masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta masalah sosial.
Jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya dan lahan usaha yang minim
membuat masyarakat menjadi resah akan tidak mendapatkan peluang untuk bekerja. Selain itu jumlah angkatan kerja
tahun 2013 mencapai 121,2 juta jiwa yang meningkat dari tahun sebelumnya
sehingga hal ini dapat menyebabkan tingkat persaingan dalam pencarian kerja
semakin ketat dan tidak dapat dipungkiri lagi angka pengangguran, kemiskinan
,kriminalitas dan kesenjangan sosial meningkat tajam.
Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) persentase jumlah
wirausaha di Indonesia hanya
1,5% sampai1,6 % saja. Angka yang masih terbilang cukup jauh tertinggal
dibandingkan dengan negara lainnya seperti singapura maupun negara lainnya yang
tingkat persentase wirausahanya mencapai 10%. Dalam kenyataanya mayoritas
masyarakat indonesia cenderung memilih menjadi pegawai yang memperoleh
penghasilan yang besar seusai menyelesaikan pendidikannya. Hal tersebut
membuktikan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk berwirausaha masih rendah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan
rendahnya minat masyarakat untuk berwirausaha diantaranya adalah kurangnya
semangat berwirausaha, terbatasnya modal, dan takutnya mengalami berbagai macam
kegagalan dalam berwirausaha.
Sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD RI) 1945 pasal 27 ayat
(2): ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Tentunya pemerintah sebagai fasilitator penggerak ekonomi
rakyat memiliki kewajiban dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Salah satu
langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kesempatan rakyat
untuk berwirausaha. Pemerintah menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru
dengan cara mendidik, membina, dan memberikan kemudahan terhadap akses
permodalan secara terukur dan terkendali. Pemerintah membina unit-unit usaha
mikro dengan memberikan stimulant untuk mengurus hak paten dengan merek dagang
sendiri untuk membuat program pemberian fasilitas kredit usaha mikro dan kecil
tanpa agunan kepada masyarakat yang akan memulai berwirausaha maupun yang akan
mengembangkan usahanya, Menerapkan kurikulum berbasis kewirausahaan dalam dunia
pendidikan. Dari program-program yang telah disebutkan diatas, dapatlah
disimpulkan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya masyarakat untuk
berwirausaha.
Tidak hanya itu, sebagai wirausawan haruslah dapat melibatkan usaha yang
dijalaninya dengan kegiatan sosial untuk dapat maju bersama sehingga dapat membagi
pengalaman dan keuntungannya dengan sesama sebagai bentuk bhakti pada negara.Tidak dapat dipungkiri lagi,
seiring dengan perkembangan zaman yang semaki maju kemampuan wirausahawan dalam
menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi untuk mengembangkan usahanya
menjadi sangat penting. Bem Fe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar