Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR
diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung
Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Ketentuan tersebut
diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang
dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha-Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread
effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI
adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR
mengalami over liquidity atau
kelebihan likuiditas.
Usaha Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank
Perkreditan Rakyat
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
·
Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak
melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pembinaan Dan Pengawasan Bank
Perkreditan Rakyat
Pembinaan dan Pengawasan
tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR
meliputi :
1. pemberian
bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak
terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman
kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat
rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu
pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan
adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan
pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan
pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1. organisasi
dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2. kekurangan
tenaga trampil dan profesional.
3. mengalami
kesulitan likuiditas.
4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana
mestinya (sesuai UU).
Pengaturan Dan Pembagian Tugas Bank
Perkreditan Rakyat
Pengaturan dan
Pembagian tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
1. BPR
yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya
ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan
kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk
pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan
berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD
bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman
kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk
pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit
yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR
yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank
yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di
pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat
yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani
langsung kredit yang relative besar atau kredit yang dipinjamkan kepada
pengusaha menengah di pedesaan atau diperkotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar